Presiden Harus Lakukan Ini, Usai Mahkamah Agung Keluarkan Putusan Terkait Polusi Udara

Kamis, 23 November 2023 | 18:07 WIB
Presiden Harus Lakukan Ini, Usai Mahkamah Agung Keluarkan Putusan Terkait Polusi Udara
Ilustrasi polusi udara (pexels.com/id-id/pixabay)urg

2. Menghukum Presiden Jokowi untuk menegaskan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.

3. Menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia buat supervisi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas.

4. Menghukum Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi pemerintah daerah untuk Gubernur DKI Jakarta.

4 Tuntutan Aksi Damai Koalisi IBUKOTA

Aksi damai ini mulanya berawal dari kebijakan pemerintah yang dinilai kurang efektif. Alih-alih fokus, malah mengusulkan kebijakan yang sejauh ini terbukti kurang efektif. Kebijakan pemerintah adalah penerapan uji kendaraan bermotor dan sistem 4 in 1 untuk mobil probadi yang berasal dari luar Jakarta.

Sebagai respon kebijakan pemerintah yang tidak efektif itu, akhirnya Koalisi IBUKOTA menggelar aksi damai dan mengusung 4 tuntutan.

1. Mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara.

2. Meminta para tergugat dan turut tergugat menjalankan putusan CLS.

3. Meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab pengendalian polusi udara.

Baca Juga: Main Sepak Bola di Papua, Lutut Presiden Jokowi Bikin Salfok Rakyat Indonesia: Spill Skincare Pak

4. Meminta pemerintah berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara Jakarta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI