Heboh Dokumen Reshuffle Kabinet Hoaks, Pemalsu Dokumen Apakah Bisa Dipidana?

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Jum'at, 24 November 2023 | 15:47 WIB
Heboh Dokumen Reshuffle Kabinet Hoaks, Pemalsu Dokumen Apakah Bisa Dipidana?
Presiden Jokowi didampingi Wapres Ma'ruf Amin mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju [Ist]

Suara.com - Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan isu hoaks mengenai reshuffle kabinet. Telah beredar dokumen daftar nama-nama menteri di kabinet yang akan dikocok ulang atau reshuffle oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui pesan berantai WhatsApp.

Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan dokumen yang beredar itu tidak benar alias hoaks.

"Ini HOAX," kata Pratikno dikonfirmasi Suara.com melalui pesan instan WhatsApp, Rabu (22/11/2023).

Diketahui dalam dokumen yang beredar tersebut turut menyantumkan logo Kementerian Sekretariat Negara.

Adanya dokumen tersebut, menurut Pratikno, menandakan banyaknya hoaks yang perlu diwaspadai.

"Ini menunjukkan banyaknya hoax yang harus diwaspadai," kata Pratikno.Dalam kesempatan yang sama, Pratikno memastikan tidak ada rencana reshuffle yang bakal dilakukan Jokowi dalam waktu dekat.

"Tidak ada rencana," kata Pratikno.

Adapun isi dokumen yang beredar terkait nama-nama menteri yang di-reshuffle beserta nama menteri penggantinya.

Daftar Nama Menteri yang Di-Reshuffle

Berikut daftar menteri dan kepala lembaga Kabinet Indonesia Maju yang di-reshuffle:

1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto digantikan Indrajaya Murod
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif digantikan TB. Muhammad Sulaiman
3. Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung diganti Yandri Susanto
4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar diganti Eko Putro Sandjojo
5. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly diganti Yusril Ihza Mahendra
6. Menteri Sosial, Tri Rismaharini diganti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas diganti Ibnu Susilo
8.Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diganti Ilham Permana
9. Menteri Investasi/Kopala BPM Bahlil Lahadalia diganti Andi Sapran
10. Menteri Koordinator Politk, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD diganti Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim diganti Kadarsah Suryadi
12. Panglima TNI Yudo Margono diganti Agus Subiyanto
13. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan diganti Dudung Abdurachman.

Dokumen ini sempat menjadi sorotan karena banyak yang kena adalah pejabat dari PDI Perjuangan. Lantas apakah pemalsuan dokumen ini bisa dipidana? Berikut ulasannya.

Pemalsuan Dokumen Pemerintah Bisa Dipidana

Pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah ternyata dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinnya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Dokumen Reshuffle Kabinet Jokowi, Begini Kata Plt Ketum PPP

Beredar Dokumen Reshuffle Kabinet Jokowi, Begini Kata Plt Ketum PPP

News | Rabu, 22 November 2023 | 17:59 WIB

Hasto PDIP: Ciri Pemenangan Pak Ganjar-Mahfud Itu Gerakan Rakyat

Hasto PDIP: Ciri Pemenangan Pak Ganjar-Mahfud Itu Gerakan Rakyat

Kotak Suara | Rabu, 22 November 2023 | 17:00 WIB

Istana Pastikan Dokumen Jokowi Reshuffle Belasan Menteri Itu Hoaks!

Istana Pastikan Dokumen Jokowi Reshuffle Belasan Menteri Itu Hoaks!

News | Rabu, 22 November 2023 | 16:44 WIB

Terkini

Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju

Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB

3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026

3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 15:55 WIB

Apakah Foundation Bisa Dipakai di Bibir? Ini Tips agar Lipstik Lebih Menyala

Apakah Foundation Bisa Dipakai di Bibir? Ini Tips agar Lipstik Lebih Menyala

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 15:22 WIB

Cushion Dipakai setelah Apa? Ini 5 Urutan supaya Makeup Tahan Lama

Cushion Dipakai setelah Apa? Ini 5 Urutan supaya Makeup Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 15:20 WIB

Bibir Kering Akibat Cuaca Panas? Ini 6 Rekomendasi Lipstik Bikin Tetap Lembap Seharian!

Bibir Kering Akibat Cuaca Panas? Ini 6 Rekomendasi Lipstik Bikin Tetap Lembap Seharian!

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 15:02 WIB

2.026 Pound Sterling Berapa Rupiah? Ini Nilai Mahar El Rumi untuk Syifa Hadju

2.026 Pound Sterling Berapa Rupiah? Ini Nilai Mahar El Rumi untuk Syifa Hadju

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 14:22 WIB

Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah? Berkaca dari Pernikahan Syifa Hadju

Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah? Berkaca dari Pernikahan Syifa Hadju

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:46 WIB

5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas

5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:23 WIB

Apakah Tanggal 1 Mei 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasan dan Sejarah Hari Buruh

Apakah Tanggal 1 Mei 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasan dan Sejarah Hari Buruh

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:13 WIB

5 Rekomendasi Krim untuk Stretch Mark, Bantu Kulit Tampak Lebih Halus

5 Rekomendasi Krim untuk Stretch Mark, Bantu Kulit Tampak Lebih Halus

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:10 WIB