Dilakukan BCL dan Tiko Aryawardhana, Begini Cara Ajukan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Selasa, 28 November 2023 | 08:41 WIB
Dilakukan BCL dan Tiko Aryawardhana, Begini Cara Ajukan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA
Bunga Citra Lestari bersama putranya, Noah Sinclair. [Instagram]

Suara.com - Bunga Citra Lestari (BCL) telah dipastikan akan menikah dengan kekasihnya Tiko Aryawardhana. Kabar pernikahan itu terkonfirmasi dari keterangan petugas Pendaftaran KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat tinggal BCL dan Tiko.

Seorang petugas KUA bernama Emma Fatmayani mengatakan kalau pihak BCL dan Tiko telah meminta surat rekomendasi nikah dari KUA Pasar Minggu. Surat itu diperlukan karena keduanya akan melangsungkan pernikahan di Mengwi, Bali.

Sementara itu diketahui kalau rumah BCL dan Tiko saling bertetangga di Pejaten, Pasar Minggu.

"Rekomendasi pernikahan di KUA Mengwi, Bali," kata Emma dalam video di kanal YouTube Indosiar, Sabtu (25/11/2023).

BCL atau Bunga Citra Lestari akan nikah dengan Tiko Aryawardhana (Instagram)
BCL atau Bunga Citra Lestari akan nikah dengan Tiko Aryawardhana (Instagram)

Tak hanya soal lokasi pernikahan, kabarnya BCL dan Tiko sudah memilih tanggal. Sabtu, 2 Desember 2023 disebut-sebut sebagai momen sakral mereka. Namun saat ditanya soal tanggal pernikahan, pihak KUA Pasar Minggu tidak mengetahuinya.

Cara Mengurus Surat Rekomendasi Nikah

Rupanya memang tak sulit untuk mengurus surat rekomendasi nikah ke KUA. Dikutip dari Kementerian Agama daerah Sulawesi Selatan dikatan ada beberapa tahap yang perlu dilalui.

Pertama, calon pengantin perlu meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP serta kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke Kelurahan atau Desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir. Seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan.

Saat mengisi formulir, yang perlu calon pengantin siapkan di antaranya:

baca juga
  1. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar
  2. Fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin
  3. Fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar
  4. Surat pengantar RT/RW

Setelah seluruh dokumen di atas lengkap, calon pengantin selanjutnya perlu meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin.

Selanjutnya, calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan dengan membawa sejumlah berkas lagi. Di antaranya, surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK, foto berwarna 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, dan fotokopi akta kelahiran.

Pendaftaran di KUA tujuan paling lambat dilakukan 10 hari sebelum menikah. Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Tingkat Kecocokan Zodiak Tiko Aryawardhana dan BCL, Si Aries Cocoknya Dengan Siapa?

Intip Tingkat Kecocokan Zodiak Tiko Aryawardhana dan BCL, Si Aries Cocoknya Dengan Siapa?

Lifestyle | Selasa, 28 November 2023 | 06:48 WIB

Segera Nikahi BCL, Terungkap Alasan Tiko Aryawardhana Ceraikan Eks Istri, Ada Kaitan dengan Nafkah dan Cekcok

Segera Nikahi BCL, Terungkap Alasan Tiko Aryawardhana Ceraikan Eks Istri, Ada Kaitan dengan Nafkah dan Cekcok

Video | Selasa, 28 November 2023 | 08:00 WIB

Segera Lepas Status Janda, Video Lawas BCL Curhat Kehidupan Tanpa Mendiang Ashraf Kembali Dibahas

Segera Lepas Status Janda, Video Lawas BCL Curhat Kehidupan Tanpa Mendiang Ashraf Kembali Dibahas

Video | Selasa, 28 November 2023 | 07:00 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×