1. Suara anggota DPR sering menjadi agend Partai Politik
Merujuk dari laman Bijak Memilih, partai politik biasanya membentuk fraksi atau bisa disebut geng partainya sendiri di DPR. Hal itu pun kerap memengaruhi suara anggota DPR di dalamnya dalam menuntukan suatu kebijakan.
2. Pimpinan partai politik bisa mengganti anggota parlemen lewat pergantian antar waktu
Pimpinan Partai Politik ternyata bisa mengganti anggota parlemen di tengah masa jabatan. Hal itu pun ada pada UU No. 17 tahun 2014 yang membuat ada beberapa alasan untuk menjustifikasi Pergantian Antar Waktu.
Ada salah satu pasal yang ambigu sehingga memberikan kekuasaan penuh pada pimpinan partai untuk menggunakan PAW kapanpun.
3. Parpol berperan besar sebagai kendaraan untuk membiayai pemilu
Partai bisa menjadi jembatan calon anggota DPR dalam mencari dana yang tidak bersumber dari korporasi. Maka dari itu, partai politik dengan dukungan dana yang besar berpeluang untuk memenangkan sebuah Pemilu.
4. Pimpinan parpol sangat berkuasa untuk menentukan calon kandidat pemimpin
Pimpinan parpol memiliki kekuasaan untuk menentukan calon kandidat Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota, hingga mengusulkan nama menteri kepada Presiden (setelah Presiden terpilih tentunya).
Baca Juga: Jokowi Respons Tudingan Megawati Yang Sebut Penguasa Mirip Orba