Suara.com - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan situs yang khusus untuk mengecek NIK KTP siapa saja yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Pengecekan status NIK ini pun dapat dilakukan melalui website resmi Info KPU. Selengkapnya, ketahui cara cek NIK terdaftar Parpol.
Pengecekan NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota Parpol pada Pemilu 2024 atau tidak ini bertujuan untuk mengetahui apakah status data pada NIK seseorang sudah dicatut oleh pihak lain yang tak bertanggung jawab. Sehingga apabila NIK seseorang tercatut tanpa seizinnya, bisa langsung melapor.
Cara cek NIK terdaftar Parpol Pemilu 2024 sangat mudah dan bisa dilakukan oleh setiap orang secara online. Adapun data yang diperlukan hanya 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai yang tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Cara Cek NIK Terdaftar Parpol
Berikut merupakan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk pengecekan NIK KTP apakah terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak. Anda bisa melakukannya mrlalui situs resmi Info KPU:
• Buka website resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
• Kemudian klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
• Bisa langsung masuk ke dalam situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
• Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP di kolom NIK
Baca Juga: Debat Capres-Cawapres 2024 Jadi Momen AMIN Keruk Undecided Voters
• Centang kolom "I'm not a robot" dan klik tombol "Cari"
• Langkah berikutnya, halaman akan menampilkan status data NIK KTP yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai anggota Parpol dalam Sipol.
Sebagai tambahan informasi, Sipol merupakan platform berbasis website yang bisa digunakan untuk menginput data parpol. Data-data yang dimaksud seperti profil, kepengurusan, domisili, dan juga keanggotaan.
Seluruh dokumen yang jadi syarat dalam Undang-Undang Pemilu untuk bisa menjadi peserta pemilu pun disampaikan oleh parpol kepada KPU melalui Sipol tersebut.
Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol
Melansir situs resmi Indonesia Baik, apabila tercatat atau terverifikasi bahwa ada NIK pribadi yang bukan anggota suatu partai tetapi terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan si pemilik NIK tersebut, maka sebaiknya yang bersangkutan segera menghapusnya dari daftar keanggotaan yang telah dimasukkan secara ilegal ke dalam Sipol tersebut.