Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

Muhamad Yasir

Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB
Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang (kanan) memberikan keterangan terkait rencana menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentiannya, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir
baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan menempuh langkah hukum karena kehilangan hak menyampaikan tanggapan di MA akibat salah kirim surat.
  • Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Tim kuasa hukum melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Suara.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Sitti mempersoalkan surat MA yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan dalam perkara tersebut. Surat itu disebut tidak pernah diterimanya karena salah dikirim PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Sitti menduga kesalahan pengiriman tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Akibatnya, ia mengaku kehilangan kesempatan menggunakan haknya untuk memberikan tanggapan sebelum MA menjatuhkan putusan.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (5/10/2026) malam.

Menurut Sitti, surat dari MA sebelumnya diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026. Namun, surat tersebut justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).

Persoalan itu diketahui tim kuasa hukum ketika mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus bermaksud menyerahkan tanggapan Sitti.

Namun, saat itu mereka mengetahui MA telah lebih dulu memutus perkara tersebut sehari sebelumnya, Kamis (1/10).

"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti," katanya.

Tim kuasa hukum kemudian mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.

baca juga

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah hukum terhadap putusan MA.

"Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa," katanya.

Di sisi lain, Sitti menilai dinamika politik terkait usulan pemberhentian dirinya mulai mengganggu pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gowa.

"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.

MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).

Perkara tersebut diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Berdasarkan informasi perkara MA, amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Putusan MA tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta

Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:09 WIB

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Mencari Arti Kebebasan dan Cinta dalam Fish in the Water Karya Lee Chanhyuk

Mencari Arti Kebebasan dan Cinta dalam Fish in the Water Karya Lee Chanhyuk

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun

Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:27 WIB

61 Kg Merkuri Diselundupkan via Bakauheni, Polisi Gulung Jaringan Lintas Pulau

61 Kg Merkuri Diselundupkan via Bakauheni, Polisi Gulung Jaringan Lintas Pulau

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:20 WIB

Ulasan Ibadah & Cinta: Sebuah Batas Tipis Antara Perasaan dan Kewajiban

Ulasan Ibadah & Cinta: Sebuah Batas Tipis Antara Perasaan dan Kewajiban

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kabar Buruk Timnas Indonesia! Ole Romeny Absen Lawan Thailand Malam Ini?

Kabar Buruk Timnas Indonesia! Ole Romeny Absen Lawan Thailand Malam Ini?

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Perbedaan Mesin Cuci Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Hemat?

Perbedaan Mesin Cuci Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Hemat?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Foto | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

×