Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet (siber) dalam dua pekan masa kampanye. Angka tersebut didapatkan dari Intelligent Media Monitoring (IMM) dan aduan masyarakat yang diterima sejak 28 November hingga 11 Desember 2023.
Pelanggaran siber yang ditemukan terdiri dari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).
“Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Dia menjelaskan sasaran dari konten tersebut sebanyak 25 konten untuk pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sebanyak 43 konten menyasar pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sementara 9 konten menyasar pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Selain itu, terdapat 3 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. Namun, belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg).
“Untuk sebaran platform meliputi Facebook sebanyak 38 konten, Instagram 31 konten, X 8 konten, Tiktok 2 konten, dan Youtube 1 konten,” ujar Bagja.
Untuk itu, Bawaslu melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 pada 10 Desember 2023.
“Selanjutnya setiap hari setelah penyusunan kajian dalam Laporan Hasil Pengawasan Siber, Bawaslu akan langsung menyampaikan permohonan take down kepada pihak berwenang,” kata Bagja.
“Hal ini bertujuan secepat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar,” tambah dia.
Bawaslu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui email [email protected], hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu, dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.