Suara.com - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan situs yang khusus untuk mengecek NIK KTP siapa saja yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Pengecekan status NIK ini pun dapat dilakukan melalui website resmi Info KPU. Selengkapnya, ketahui cara cek NIK terdaftar Parpol.
Pengecekan NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota Parpol pada Pemilu 2024 atau tidak ini bertujuan untuk mengetahui apakah status data pada NIK seseorang sudah dicatut oleh pihak lain yang tak bertanggung jawab. Sehingga apabila NIK seseorang tercatut tanpa seizinnya, bisa langsung melapor.
Cara cek NIK terdaftar Parpol Pemilu 2024 sangat mudah dan bisa dilakukan oleh setiap orang secara online. Adapun data yang diperlukan hanya 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai yang tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Cara Cek NIK Terdaftar Parpol
Berikut merupakan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk pengecekan NIK KTP apakah terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak. Anda bisa melakukannya mrlalui situs resmi Info KPU:
• Buka website resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
• Kemudian klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
• Bisa langsung masuk ke dalam situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
• Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP di kolom NIK
• Centang kolom "I'm not a robot" dan klik tombol "Cari"
• Langkah berikutnya, halaman akan menampilkan status data NIK KTP yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai anggota Parpol dalam Sipol.
Sebagai tambahan informasi, Sipol merupakan platform berbasis website yang bisa digunakan untuk menginput data parpol. Data-data yang dimaksud seperti profil, kepengurusan, domisili, dan juga keanggotaan.
Seluruh dokumen yang jadi syarat dalam Undang-Undang Pemilu untuk bisa menjadi peserta pemilu pun disampaikan oleh parpol kepada KPU melalui Sipol tersebut.
Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol
Melansir situs resmi Indonesia Baik, apabila tercatat atau terverifikasi bahwa ada NIK pribadi yang bukan anggota suatu partai tetapi terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan si pemilik NIK tersebut, maka sebaiknya yang bersangkutan segera menghapusnya dari daftar keanggotaan yang telah dimasukkan secara ilegal ke dalam Sipol tersebut.
Adapun cara yang bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang tercatut yakni ll dengan memberikan tanggapan serta masukan. Pengaduan yang berupa formulir tanggapan terdebut dapat diakses melalui situs Info KPU. Selesai mengajukan pengaduan, maka selanjutnya verifikator KPU akan melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut ke partai politik yang bersangkutan.
Selengkapnya, di bawah ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 tanpa izin melalui situs resmi Info KPU:
• Masuk ke dalam situs resmi KPU https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
• Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
• Pilih menu Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
• Klik tombol "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu hingga informasi statusnya
• Jika status data NIK dicatut sebagai anggota Parpol, maka silakan klik opsi "Tanggapan"
• Lalu, lengkapi seluruh formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta yaitu nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, dan nomor telepon serta alamat e-mail si pelapor.
• Terakhir, pilih "Submit" untuk mengirimkan laporan tersebut.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari