Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Selasa, 12 Desember 2023 | 16:53 WIB
Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi turut menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar KPK di Istora, Senayan pada Selasa (12/12/2023). Dalam acara ini Presiden Jokowi menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) perambasan aset perlu segera disahkan.

"Mengenai penguatan regulasi di level UU ini juga diperlukan. Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," kata Jokowi.

Oleh karenanya, Jokowi mendesak agar DPR RI segera membahas dan menyelesaikannya.

"Kemudian Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan, ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel juga, sangat bagus," imbuhnya.

Terakhir, Jokowi mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi.

"Dan dalam peringatan Harkodia ini, saya mengajak kita semuanya, mari kita sama-sama mencegah tindak pidana korupsi. Dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ujarnya.

Lantas apa sih tujuan dari undang-undang dari perampasan aset? Berikut ulasannya.

Tujuan RUU Perampasan Aset

Seperti yang diketahui, kalau undang-undang ini berangkat dari maraknya kasus kekayaan tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara dan keluarganya. Hal itulah yang membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

Bahkan, sebelumnya Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini menjadi prioritas utama.

Melansir pada laman Indonesian Corruption Watch, RUU perampasan aset ini bertujuan sebagai cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.

RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.

Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

Mekanisme Perampasan Aset Kurang Efektif

Masih melansir dalam laman yang sama, mekanisme perampasan aset dalam sistem di Indonesia terdiri dari 3. Kendati demikian ketiga mekanisme itu masih kurang efektif karena APH harus membuktikan terlebih dahulu kerugian negara sehingga memberi kesempatan bagi tersangka/terdakwa menyamarkan aset miliknya agar terlepas dari pembuktian APH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:13 WIB

Di Depan Jokowi, Ketua KPK Sebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan Dalam Satu Dekade Ini

Di Depan Jokowi, Ketua KPK Sebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan Dalam Satu Dekade Ini

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 11:21 WIB

Menelaah Democratic Backsliding Pemerintah Presiden Jokowi dan Donald Trump

Menelaah Democratic Backsliding Pemerintah Presiden Jokowi dan Donald Trump

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 11:34 WIB

Terkini

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:44 WIB

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:05 WIB

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:46 WIB

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:41 WIB

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:24 WIB

BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie

BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:01 WIB

Sisi Gelap 12 Zodiak dalam Percintaan, Bisa Jadi Penyebab Hubungan Asmara Sering Kandas

Sisi Gelap 12 Zodiak dalam Percintaan, Bisa Jadi Penyebab Hubungan Asmara Sering Kandas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:59 WIB

Terpopuler: 5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Zodiak Panen Keberuntungan Hari Ini

Terpopuler: 5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Zodiak Panen Keberuntungan Hari Ini

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:45 WIB

5 Shio yang Diprediksi Meraih Kesuksesan 8 Mei 2026, Kamu Termasuk?

5 Shio yang Diprediksi Meraih Kesuksesan 8 Mei 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:28 WIB

4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan

4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:15 WIB