Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Selasa, 12 Desember 2023 | 16:53 WIB
Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi turut menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar KPK di Istora, Senayan pada Selasa (12/12/2023). Dalam acara ini Presiden Jokowi menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) perambasan aset perlu segera disahkan.

"Mengenai penguatan regulasi di level UU ini juga diperlukan. Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," kata Jokowi.

Oleh karenanya, Jokowi mendesak agar DPR RI segera membahas dan menyelesaikannya.

"Kemudian Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan, ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel juga, sangat bagus," imbuhnya.

Terakhir, Jokowi mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi.

"Dan dalam peringatan Harkodia ini, saya mengajak kita semuanya, mari kita sama-sama mencegah tindak pidana korupsi. Dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ujarnya.

Lantas apa sih tujuan dari undang-undang dari perampasan aset? Berikut ulasannya.

Tujuan RUU Perampasan Aset

Seperti yang diketahui, kalau undang-undang ini berangkat dari maraknya kasus kekayaan tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara dan keluarganya. Hal itulah yang membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

baca juga

Bahkan, sebelumnya Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini menjadi prioritas utama.

Melansir pada laman Indonesian Corruption Watch, RUU perampasan aset ini bertujuan sebagai cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.

RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.

Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

Mekanisme Perampasan Aset Kurang Efektif

Masih melansir dalam laman yang sama, mekanisme perampasan aset dalam sistem di Indonesia terdiri dari 3. Kendati demikian ketiga mekanisme itu masih kurang efektif karena APH harus membuktikan terlebih dahulu kerugian negara sehingga memberi kesempatan bagi tersangka/terdakwa menyamarkan aset miliknya agar terlepas dari pembuktian APH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:13 WIB

Di Depan Jokowi, Ketua KPK Sebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan Dalam Satu Dekade Ini

Di Depan Jokowi, Ketua KPK Sebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan Dalam Satu Dekade Ini

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 11:21 WIB

Menelaah Democratic Backsliding Pemerintah Presiden Jokowi dan Donald Trump

Menelaah Democratic Backsliding Pemerintah Presiden Jokowi dan Donald Trump

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 11:34 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×