Maka dari itu, hadirnya RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mengatur penerapan prinsip pembuktian terbalik sehingga beban pembuktian tidak lagi berada di tangan APH melainkan pada tersangka.
Pertama, perampasan secara pidana oleh aparat penegak hukum (APH) melalui proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan yang final dengan jaksa yang bertindak sebagai pelaksana eksekusi dengan menyita barang bukti atau aset terkait.
Kedua, secara perdata apabila perkara tidak terdapat bukti yang cukup dan tersangka meninggal dunia namun secara nyata terdapat kerugian negara maka Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan perdata.
Ketiga, secara administrasi melalui cukai, pajak, ataupun kepabean. Sayangnya, ketiga mekanisme tersebut masih kurang efektif karena APH harus membuktikan terlebih dahulu kerugian negara sehingga memberi kesempatan bagi tersangka/terdakwa untuk menyamarkan aset miliknya agar terlepas dari proses pembuktian oleh APH.