Sudah Talak Tiga, Kenapa Gugatan Cerai Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama?

Senin, 18 Desember 2023 | 17:55 WIB
Sudah Talak Tiga, Kenapa Gugatan Cerai Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama?
Mertua Tasya Kamila, Andi Wardhana Bachtiar dan Rahmah Bakar.

Suara.com - Mertua Tasya Kamila, Andi W Bachtiar diketahui menggugat cerai istrinya, Siti Rahmah pada Maret 2023 lalu. Namun, rupanya gugatan cerai yang diajukannya alami penolakan. Padahal, dirinya diketahui telah menggugat istrinya hingga talak 3.

"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di Pengadilan Agama nggak dikabulkan. Banding di Pengadilan Tinggi Agama juga nggak dikabulkan," tulis Andi Wardhana Bachtiar belum lama ini.

Andi W Bachtiar sendiri mengaku, dirinya sudah menyertakan bukti-bukti saat mengajukan gugatan cerai. Hanya saja ayah Randy Bachtiar ini tidak mengajukannya tanpa kuasa hukum ketika mengajukan gugatan cerai.

Mertua Tasya Kamila (Instagram/@randibachtiar)
Mertua Tasya Kamila (Instagram/@randibachtiar)

"Tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari website Pengadilan Agama aja sih. Dan browsing-browsing google tanpa pakai lawyer dari awal," lanjut mertua Tasya Kamila tersebut.

Terkait pengajuan cerai sendiri memang tidak bisa sembarangan. Pasalnya, gugatan cerai ini sendiri bisa saja alami penolakan karena berbagai hal. Mengutip laman SSKP Law Office, berikut beberapa hal yang sebabkan gugatan cerai ditolak.

1. Tidak terpenuhinya syarat hukum

Seseorang harus memenuhi syarat untuk menggugat cerai mulai dari fotokopi berbagai dokumen, surat gugatan, pengantar dari kelurahan, dan berbagai macam lainnya.

2. Bukti yang diberikan tidak kuat

Gugatan cerai juga harus memiliki bukti yang kuat alasan mengapa berpisah. Bukti ini sendiri terkait permasalahan rumah tangga, KDRT, perselingkuhan, dan lain-lain.

Baca Juga: Bikin Gemas, Arrasya Nangis Kipas Anginnya Rusak: Kubur Baling-balingnya Ya

3. Tidak ada kesepakatan mediasi

Alasan lainnya gugatan cerai ditolak karena tidak ada kesepakatan mediasi. Hal ini karena menjadi faktor untuk menyelesaikan masalah rumah tangga yang ada.

4. Ketergantungan ekonomi

Gugatan cerai dapat ditolak jika adanya ketergantungan ekonomi salah satu pihak. Pasangan bisa bercerai jika salah satunya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya setelah bercerai.

5. Kehendak anak

Proses gugatan cerai dapat batal karena anak. Pengadilan dalam menolak jika anak mengajukan permintaan agar gugatan tersebut tidak dilanjutkan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI