Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, setiap ASN, TNI dan POLRI wajib melaporkan harta kekayaan melelalui LHKPN dan SPT Tahunan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa