Ini Dia Sosok Muhammad Amin, Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya

Kamis, 21 Desember 2023 | 08:33 WIB
Ini Dia Sosok Muhammad Amin, Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya
Pengungsi Rohingya Muhammad Amin ditetapkan menjadi tersangka penyelundupan manusia. [Antara]

Saat ini, polisi sedang mendalami kasus penyelundupan yang dilakukan oleh MA. Polisi juga mencari tahu apakah ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut serta dalam kasus ini.

Akibat ulahnya, MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia yang dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun ancamannya adalah pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI