Ini Dia Sosok Muhammad Amin, Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya

Kamis, 21 Desember 2023 | 08:33 WIB
Ini Dia Sosok Muhammad Amin, Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya
Pengungsi Rohingya Muhammad Amin ditetapkan menjadi tersangka penyelundupan manusia. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” tegasnya.

Awalnya, MA dicurigai karena setelah rombongan datang di Blang Ulam, ia dan salah seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompoknya.

Kemudian, mereka berdua diamankan dan diserahkan ke polisi. Dari situlah kemudian polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui jika MA terlibat dalam kasus penyelundupan manusia. Usut punya usut, MA ternyata juga pernah menjadi pengungsi di Aceh pada tahun 2022 lalu.

Bahkan, ia pernah kabur dari kamp penampungan menuju ke Riau dan akhirnya ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Sehingga, aksi penyelundupan yang dilakukan oleh MA ternyata berbekal pengalaman yang dialaminya sendiri. Dari pengalamannya tersebut, MA juga menjadi pengungsi Rohingya yang dapat berbicara menggunakan bahasa Melayu.

Saat ini, polisi sedang mendalami kasus penyelundupan yang dilakukan oleh MA. Polisi juga mencari tahu apakah ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut serta dalam kasus ini.

Akibat ulahnya, MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia yang dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun ancamannya adalah pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Penampungan Sementara Rohingya Sudah Penuh, Mahfud MD: Pemerintah Lagi Cari Tempat dan Biaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI