Pelaku yang mempraktikan kebencian terhadapa perempuan biasanya disebut sebagai misoginis. Praktik misogini tak hanya dilakuakn oleh pria saja, namun juga beberapa kali dilakukan oleh sesama perempuan.
Jadi, bukan tak mungkin jika praktik misogini ini juga dilakukan oleh tokoh ternama. Ada studi juga yang mendapati kalau budaya patriarki punya kontribusi besar terhadap pelaku misogini.
Maka dari itu, misogini juga diklasifikasikan sebagai kekerasan berbasis gender. Namun, di sisi lain hal yang belum familiar, ternyata perempuan sering menjadi korban dalam praktik korupsi.
Hal itu pun sering disebut-sebut dengan sektorsi. Lantas apa itu sekstorsi? Berikut ulasannya.
Sekstorsi di Indonesia
Istilah sektorsi mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia. Merujuk pada laman resmi ICW, Indonesia menempati urutan pertama kasus sekstorsi di Asia terhitung mencapai 18% pada tahun 2020 menurut Global Corruption Barometer.
Sekstorsi adalah istilah untuk menggambarkan penyalahgunaan wewenang dengan seks sebagai alat suapnya. Biasanya tindak korupsi banyak diberi menggunakan uang, barang, voucher, fasilitas dan barang materiil lainnya, kini pelayanan seks juga menjadi salah satunya.
Selain karena konsep seks masih tabu ketika dibahas di ruang publik, biasa ditemukan di kalangan elit, hingga value yang tidak dapat diukur dengan angka, hal yang membuat fenomena ini masing sangat asing adalah karena aturan hukumnya.
Dalam hukum Indonesia pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tindak gratifikasi hanya terbatas pada fasilitas yang dapat diukur dengan angka rupiah saja. Maka dari itu, sekstorsi masih digolongkan tindak pelecehan dan bukan tindak pidana korupsi oleh hukum Indonesia.
Baca Juga: Diragukan Debat Dengan Tema Ekonomi, Mahfud MD Bilang Begini