Nasib berbeda pun juga dialami oleh Putri Chandrawathi. Kendati sang suami masih mendekam di penjara, Putri sendiri berhak mendapatkan remisi selama 1 bulan sebagai perayaan Hari Natal. Putri yang mendekam di Lapas Kelas II-A Tangerang ini pun dianggap memenuhi syarat sehingga berhak mendapat remisi selama 1 bulan.
"Iya betul. (Putri Chandrawathi) dapat remisi 1 bulan. Sudah memenuhi persyaratan (untuk dapat remisi)," ungkap Kepala Lapas II-A Tangerang, Yekti Apriyanti pada Selasa (26/12/2023) kemarin.
Hukuman yang dijalani oleh Putri Chandrawathi pun sempat dipotong yang awalnya divonis 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila