Meskipun berhak mendapatkan remisi Hari Natal bagi setiap narapidana yang memeluk agama Nasrani, namun hal ini tidak berlaku dengan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini tidak mendapatkan remisi lantaran hukuman berat yang sudah dijatuhkan kepadanya membuatnya tidak lagi memiliki hak remisi.
"(Ferdy Sambo) tidak (mendapat remisi Natal). Karena hukumannya pidana seumur hidup," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Eduard Eka Saputra pada Selasa (26/12/2023).
Meskipun begitu, pihak Lapas IIA Cibinong mengaku Sambo masih mengikuti kegiatan Natal di dalam tahanan.
Putri Chandrawathi dapat remisi 1 bulan
Nasib berbeda pun juga dialami oleh Putri Chandrawathi. Kendati sang suami masih mendekam di penjara, Putri sendiri berhak mendapatkan remisi selama 1 bulan sebagai perayaan Hari Natal. Putri yang mendekam di Lapas Kelas II-A Tangerang ini pun dianggap memenuhi syarat sehingga berhak mendapat remisi selama 1 bulan.
"Iya betul. (Putri Chandrawathi) dapat remisi 1 bulan. Sudah memenuhi persyaratan (untuk dapat remisi)," ungkap Kepala Lapas II-A Tangerang, Yekti Apriyanti pada Selasa (26/12/2023) kemarin.
Hukuman yang dijalani oleh Putri Chandrawathi pun sempat dipotong yang awalnya divonis 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Setahun di Jeruji Besi, Kabar Putri Candrawathi Dapat 'Kado Natal' dari Pemerintah