Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman dari sosok Wahyu Setiawan pada Kamis (28/12/2023).
Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan terpidana korupsi pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI. Wahyu kini menjadi saksi kunci dari kasus korupsi yang juga menjerat Harun Masiku.
Adapun aktor utama dari kasus korupsi tersebut tak lain adalah politisi Harun Masiku yang kini entah diketahui rimbanya.
Berikut profil Wahyu Setiawan yang dihimpun oleh Suara.com
Wahyu Setiawan: Eks Komisioner KPU RI berujung terpidana korupsi
Wahyu Setiawan diketahui merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah.
Pria kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah, 5 Desember 1973 juga merupakan terpidana kasus korupsi yang identik dengan sosok Harun Masiku.
Sebelum berkarier, Wahyu menempuh studi S1 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Ia kemudian melanjutkan studinya ke Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Wahyu menjabat sebagai Komisioner KPU (2017-2022) sebelum terseret kasus korupsi.
Baca Juga: Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak?
Ikut terima uang dari Harun Masiku
Wahyu sempat menerima 'uang haram' dari Harun Masiku sebagai suap.
Wahyu kini kembali dicecar oleh KPK dan rumahnya digeledah untuk mencari bukti keberadaan Harun.
Kekinian, Harun masih berstatus buron usai keberadaannya tak tercatat sejak 2020.
Meski Harun bisa melarikan diri, Wahyu harus menjadi 'tumbalnya' dan ditangkap. Wahyu telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Beruntungnya, Wahyu dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023 dan bisa bebas sebelum masa tahanannya berakhir.