Tragis, Pembunuhan Perempuan Indonesia Terbanyak Dilakukan Suami dan Pacar

Liberty Jemadu

Kamis, 04 Januari 2024 | 17:56 WIB
Tragis, Pembunuhan Perempuan Indonesia Terbanyak Dilakukan Suami dan Pacar
Pembunuhan perempuan di Indonesia selama 2023 terbanyak dilakukan oleh suami atau pacar korban sendiri. Foto: Supriyo Handono pelaku pembunuhan istri di Blitar. [Beritajatim.com]

Suara.com - Pembunuhan terhadap perempuan Indonesia selama 2023 paling banyak dilakukan oleh pasangan mereka sendiri, demikian hasil temuan Komnas Perempuan yang diumumkan Kamis (4/1/2023).

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan femisida intim, pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangannya, menempati posisi teratas kasus pembunuhan terhadap perempuan tahun lalu.

"Pada 2023, diberitakan femisida intim menempati pemberitaan tertinggi yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus," kata Siti.

Femisida intim ini terdiri dari jenis kekerasan terhadap isteri sebanyak 64 kasus, kekerasan dalam pacaran sebanyak 33 kasus, kekerasan mantan pacar sebanyak 11 kasus, dan kekerasan mantan suami sebanyak satu kasus.

"Yang paling banyak adalah jenis femisida intim yaitu femisida yang dilakukan suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar," kata Siti Aminah Tardi.

Menurut pihaknya, fakta tersebut menunjukkan bahwa relasi perkawinan dan relasi pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan.

Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan terhadap pemberitaan online selama 2023, dari 159 kasus yang diberitakan, terdapat 162 jenis femisida, dikarenakan satu kasus memuat dua jenis femisida, seperti pembunuhan terhadap ibu dan anaknya.

Terbaru adalah pembunuhan seorang perempuan di Malang, Jawa Timur oleh suaminya sendiri pada Desember 2023 kemarin. JM, yang berusia 61 tahun membunuh dan memutilasi istrinya NMS diduga karena masalah rumah tangga.

Masih pada Desember, Wulan yang berusia 21 tahun dibunuh pacarnya Rahmat Agil di Bogor. Jasad Wulan ditemukan di sebuah ruko, setelah dianiaya hingga tewas oleh Rahmat.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Minta Petugas yang Biarkan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas Diusut!

Komnas Perempuan Minta Petugas yang Biarkan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas Diusut!

Lifestyle | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 19:15 WIB

Perempuan Tewas Diduga oleh Anak Anggota DPR, Mantan Komisioner Komnas Perempuan Sebut Kasus Femisida

Perempuan Tewas Diduga oleh Anak Anggota DPR, Mantan Komisioner Komnas Perempuan Sebut Kasus Femisida

Lifestyle | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 18:37 WIB

Soroti Kasus Produksi Film Porno Di Jaksel, KPAI: Ancaman Bagi Anak-anak

Soroti Kasus Produksi Film Porno Di Jaksel, KPAI: Ancaman Bagi Anak-anak

News | Rabu, 20 September 2023 | 06:29 WIB

Mengenal 15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan Indonesia

Mengenal 15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan Indonesia

Your Say | Senin, 11 September 2023 | 19:15 WIB

DPR Minta Komnas Perempuan Tolak Upaya Restorative Justice di Kasus Pelecehan Seksual

DPR Minta Komnas Perempuan Tolak Upaya Restorative Justice di Kasus Pelecehan Seksual

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:02 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×