Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, LPSK: Butuh Kehadiran Negara dalam Pemulihan Korban

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 04:00 WIB
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, LPSK: Butuh Kehadiran Negara dalam Pemulihan Korban
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di berbagai wilayah membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Indonesia sedang memasuki fase darurat kekerasan seksual.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkannya dalam acara 'Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual' di Jakarta, Selasa (27/6/2023). Maneger pun mengamini pernyataan Komnas Perempuan beberapa waktu lalu.

"Kalau Komnas Perempuan menyebut darurat, jadi memang itu betul," katanya seperti dikutip Antara.

Ia pun mengungkapkan, dalam 10 permohonan yang masuk ke LPSK, enam hingga tujuh di antaranya terkait kasus kekerasan seksual.

"Sebanyak 60 hingga 70 persen pemohon itu adalah kasus kekerasan seksual," kata dia.

Lantaran itu, ia menjelaskan bahwa LPSK kini lebih banyak memberikan penanganan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

"Justru kalau pendampingan hukum dalam bentuk pemenuhan hak prosedural itu tidak sebanyak kita memberikan pemulihan. Pemulihan medis, pemulihan psikologis, termasuk psikososial," kata dia.

Lebih lanjut, LPSK mengapresiasi keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut dinilainya sangat progresif.

"UU ini mencoba melampaui kerumitan hukum yang terjadi selama ini," katanya.

Baca Juga: Akan Konsultasi ke Komnas Perempuan, Begini Kondisi Rebecca Klopper Sebenarnya

Sementara dalam penerapan UU TPKS, pihaknya berharap aparat penegak hukum mempunyai perspektif yang memihak korban dan memiliki rekam jejak penegakan hukum yang baik. Selain itu, LPSK juga berharap agar negara bisa hadir dalam pemulihan bagi korban.

"Diharapkan kehadiran negara yang lebih cepat dalam pemulihan bagi korban. Bagaimana negara harus hadir memberikan hak kepada korban melalui tiga ranah, di hulu, di perlindungan, hingga pemulihan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI