Sama seperti hakim Agam, Djohan Arifin, S.H., juga pernah berperan sebagai hakim anggota dalam kasus kerumunan Megamendung yang menyeret ulama Habib Rizieq Shihab.
Sebelum ditugaskan di PN Jakarta Timur, hakim Djohan sempat berpindah-pindah tugas. Ia tercatat pernah bertugas sebagai hakim di PN Sambas, PN Tarakan, PN Semarang, hingga PN Magelang.
Hakim kutip ucapan Rocky Gerung
Vonis bebas terhadap Haris Azhar-Fathia ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu alasannya karena pertimbangan vonis yang dinilai adil saat dibacakan oleh hakim anggota Agam Syarief. Apalagi hakim juga ikut membacakan kalimat penutup dengan mengutip ucapan ahli filsafat, Rocky Gerung.
"Menimbang, bahwa majelis hakim menukil peribahasa latin yang berbunyi cogitationis poenam nemo patitur yang artinya tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya, hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung yang bahwa kebebasan bersifat absolut dan kebebasan tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan tersebut sudah menunjuk hidung orang yang dikritisi." ucap hakim Agam. Ia pun melanjutkan kalimatnya,
"Menimbang, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi, menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekskpresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 28 UUD 1945.
Menimbang, bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya bahkan seorang Presiden Joko Widodo sering mendapatkan kritikan,cercaan, bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya, juga fisiknya.
Namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati, tidak pernah menghiraukan semua itu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi beliau," tutup hakim Agam Syarief Baharuddin.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas