Lantaran belum ada regulasi yang mengatur dengan baik terkiaat dana kampanye di media sosial. Misalnya iklan kampanye dan pengguna agensi buzzer.
Ketidaktransparasi ini lah yang memungkinkan praktik manipulasi opini publik yang dilakukan secara ugal-ugalan.
"Ketidaktransparanan ini juga dapat mempengaruhi kesetaraan peluang bagi calon dan partai politik yang memiliki keterbatasan sumber daya finansial. Padahal, kampanye di ruang konvensional diatur sedemikian rupa agar dapat berkeadilan," paparnya.
Selain itu, regulasi yang tidak komprehensif ini membatasi pengawasan terhadap kampanye ilegal atau manipulatif.