Lantaran Indonesia menyumbang audiens terbesar kedua platform ini secara global. Beberapa penelitaan juga menemukan bahwa dampak TikTok sangat memengaruhi opini publik.
Maka tak heran jika, beberapa pakar mengatakan 2024 sebagai "Pemilu TikTok" karena meningkatnnya kekuatan dan pengaruh aplikasi video terhadap wacana politik.
Seperti yang disinggung sebelumnya, We Are Social mencatat ada 213 juta pengguna internet di Indonesia per Januari 2023. Sementara itu, per Oktober 2023 sekitar 106,52 juta diantaranya tercatat sebagai pengguna TikTok.
Tantangan Kampanye di Medsos
Koordinator Umum KISP M Edward Trias Pahlevi mengatakan ketidaktransparan dana kampanye digital menjadi salah satu tantangan kampanye pemilu di media sosial.
Lantaran belum ada regulasi yang mengatur dengan baik terkiaat dana kampanye di media sosial. Misalnya iklan kampanye dan pengguna agensi buzzer.
Ketidaktransparasi ini lah yang memungkinkan praktik manipulasi opini publik yang dilakukan secara ugal-ugalan.
"Ketidaktransparanan ini juga dapat mempengaruhi kesetaraan peluang bagi calon dan partai politik yang memiliki keterbatasan sumber daya finansial. Padahal, kampanye di ruang konvensional diatur sedemikian rupa agar dapat berkeadilan," paparnya.
Selain itu, regulasi yang tidak komprehensif ini membatasi pengawasan terhadap kampanye ilegal atau manipulatif.
Baca Juga: Prahara TikTok Shop Kembali Lagi, Dianggap Masih Langgar Aturan