Wulan Tilaar BFA, MSc Dipl. CIDESCO yang juga Perwakilan Industri Spa dan Anggota ASPI mengatakan, Indonesia tak hanya didukung oleh keindahan alam, tetapi juga memiliki pusat relaksasi dan SPA berbasis produk tradisional yang tersebar di berbagai daerah.
"Sungguh sangat disayangkan jika potensi besar Spa ini terancam hilang bila aturan mengenai pajak PBJT ini masih diberlakukan," tegasnya.
Untuk diketahui, aturan pajak PBJT ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak ini mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Berdasarkan Pasal 58 ayat 2, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.