Pelaku Bisnis Spa Protes Pajak Spa Naik 40%, Ini Curhatan dan Tuntutan ASPI untuk Pemerintah

Ririn Indriani | Suara.com

Jum'at, 12 Januari 2024 | 12:21 WIB
Pelaku Bisnis Spa Protes Pajak Spa Naik 40%, Ini Curhatan dan Tuntutan ASPI untuk Pemerintah
Konferensi pers Asosiasi SPA & Wellness Indonesia (ASPI) bertajuk "Penolakan Mengenai Ditetapkannya Aturan 40% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)" di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (Foto: Suara.com/Ririn Indriani)

Suara.com - Asosiasi Spa & Wellness Indonesia (ASPI) menolak penetapan pajak bisnis SPA sebesar 40 persen yang kini diberlakukan Pemerintah.

Penolakan tersebut dilakukan ASPI, karena penetapan aturan 40 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sangat memberatkan bisnis Spa.

"Banyak pelaku usaha Spa yang mayoritas berskala kecil dan menengah (UKM) tutup sejak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan hingga kini belum bisa kembali normal," kata Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi, dalam konferensi pers bertajuk "Penolakan Mengenai Ditetapkannya Aturan 40% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)" di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Ia menambahkan di saat industri Spa berusaha menata kembali usahanya pascapandemi, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan 40 persen pajak PBJT ini. Bisa dibayangkan betapa beratnya kelangsungan bisnis Spa, karena harga jasa Spa otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan di Spa.

Selain itu, Perwakilan Industri Spa dan Anggota ASPI Kusuma Ida Anjani, menambahkan, para pelaku usaha Spa akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, karena selain pajak PBJT 40 persen, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11 persen, pajak penghasilan badan (PPh) 25 persen, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5 sampai 35 persen tergantung Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

"Penerapan aturan 40% pajak PBJT sangat berpotensi menggerus keberlangsungan usaha Spa di Indonesia, dimana Spa merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang hiburan atau lainnya," tambahnya.

Oleh karena itu Asyhadi menilai, kebijakan pemerintah memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis Spa sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat.

Oleh karena itu asosiasi yang memiliki nama lain Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia tersebut meminta Pemerintah memperjelas definisi bisnis Spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Hal senada dikemukakan pula oleh Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Haryadi BS. Sukamdani di kesempatan yang sama.

Ia berpendapat selama ini pihaknya dan stakeholder terkait tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sebelum aturan itu keluar.

“Dari sektor pariwisata yang terkait, sepengetahuan saya kita belum ada yang diajak bicara. Jadi, ditetapkannya kan tahun 2022, saya mengecek sektor yang terkait tidak ada yang diajak bicara,” kata Haryadi.

Ia mengatakan seharusnya pemerintah melibatkan stakeholder terkait seperti Asosiasi Spa & Wellness Indonesia, industri Spa, dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia. Terlebih SPA, salah satu bisnis yang juga menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

“Ini adalah industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar dan tenaga kerja yang diserap itu tidak memerlukan pendidikan tinggi, sehingga ini sangat dibutuhkan oleh rakyat. Bisa dibayangkan jika pajak yang sedemikian tinggi lalu usaha itu berkembang, bagaimana 40%-75% itu sudah di atas dari sektor lain bahkan melebihi cukai," tegas Haryadi.

Mengutip data Global Wellness Institute (2023), Indonesia berada di peringkat ke-17 sebagai pasar tujuan wisata kebugaran. Wellness tourism ini menciptakan 1,3 juta lapangan kerja yang baru dan berkualitas.

Selama tahun 2017 – 2019 terjadi peningkatan yang signifikan terkait jumlah Spa di Indonesia yakni mencapai 15 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lulusan Sekolah Kecantikan Ingin Jadi Spa Terapis Profesional, Ini Kemampuan yang Dibutuhkan

Lulusan Sekolah Kecantikan Ingin Jadi Spa Terapis Profesional, Ini Kemampuan yang Dibutuhkan

Lifestyle | Jum'at, 03 November 2023 | 22:08 WIB

4 Tips Memilih Spa yang Tepat, Agar Nyaman dan Bikin Rileks

4 Tips Memilih Spa yang Tepat, Agar Nyaman dan Bikin Rileks

Lifestyle | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 23:04 WIB

Sedang Viral di Mancanegara, Coba Perawatan Head Spa Untuk Me Time di Sini

Sedang Viral di Mancanegara, Coba Perawatan Head Spa Untuk Me Time di Sini

Lifestyle | Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Terkini

30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan

30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:00 WIB

10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa

10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 05:45 WIB

Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya

Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 05:15 WIB

Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?

Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 04:42 WIB

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:00 WIB

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:59 WIB

Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:35 WIB

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya

Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:30 WIB

5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung

5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:15 WIB