Pendapatan Inul dari dunia hiburan saja bisa melebihi gaji pokok seorang presiden. Diketahui bahwa gaji pokok Presiden RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia di luar presiden dan wakil presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000 per bulan. Sehingga, gaji pokok presiden adalah 6 x Rp5.040.000, yakni Rp30.240.000 per bulan.