Kronologi Viral Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Bunganya Berapa Persen?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 26 Januari 2024 | 12:24 WIB
Kronologi Viral Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Bunganya Berapa Persen?
Institut Teknologi Bandung (ITB). (Dok. ITB.ac.id)

Suara.com - Viral media sosial X dihebohkan dengan postingan akun @ITBfess tentang kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online atau biasa di kenal Pinjol berbunga.

Diketahui dalam postingan tersebut berisi selebaran yang berisikan tentang pengajuan pinjaman berserta cicilan untuk biaya kuliah di ITB. Disebutkan di selembaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.

"Bajigurr, solusi yang ditawarin itb!, gede lagi bunganya," seperti dikutip dalam postingan @ITBfess.

Pada postingan lainnya terdapat gambar screenshoot mengenai pengajuan biaya pendidikan. Tertera nominal pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dengan waktu 12 bulan.

Nominal pengajuan biaya pendidikan tersebut dapat dicicil per bulan dengan biaya Rp1.291.667. Terdiri dari rincian durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan platform 1.75 persen dan biaya persetujuan 3.00 persen.

ITB Buka Suara

Dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Jumat (26/1/2024) ITB menyebutkan lembaga pinjol itu merupakan salah satu pilihan metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar UKT, sebagai syarat pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademi (SIX).

"Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual accountmaupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis rilis tersebut.

ITB juga mengatakan bila mahasiswa mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.

baca juga

Dalam rilisnya ITB juga sempat menyingung tulisan Taufiq Pangestu, wakil mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB tentang tuntutan MWA WM 2019 yang dirilis di media sosial PADA 25 Januari 2024.

Dalam tulisan itu, rektor ITB sepakat memenuhi tuntutan dengan bunyi sebagai berikut:

"Memastikan biaya UKT sesuai dengan kemampuan dna memastikan peusahaan bantuan biaya akademik yang berkeadilan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, sepetri kondisi ekonomi, prestasi akademi dan prestasi non akademik,".

Selain itu Taufiq juga mencuit ulang tulisan akun @insinyurmu, yang menyebutkan banyak mahasiswa ITB tidak bisa melanjutkan perkuliahan semester ini karena tidak bisa karnea tidak bisa bayar UKT.

Jika tidak bayar UKT karena keterbatasan biaya, maka mahasiswa tersebut harus cuti hingga semester berikutnya mampu membayar biaya tersebut. Namun di sisi lain, rilis ITB juga menyebutkan jika tidak mengajukan cuti maka mahasiswa tersebut harus membayar 50 persen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

"Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan
tercatat tidak aktif alias tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa, sehingga masa studi tetap dihitung
dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan," tulis rilis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ITB Buka Suara Soal Tawarkan Pinjol untuk Bayar UKT: Bukan Satu-satunya Pilihan

ITB Buka Suara Soal Tawarkan Pinjol untuk Bayar UKT: Bukan Satu-satunya Pilihan

Lifestyle | Jum'at, 26 Januari 2024 | 11:14 WIB

OJK Sebut Masih Ada 1 Perusahaan Pinjol yang Masih Bandel Terapkan Bunga Tinggi

OJK Sebut Masih Ada 1 Perusahaan Pinjol yang Masih Bandel Terapkan Bunga Tinggi

Bisnis | Selasa, 23 Januari 2024 | 15:38 WIB

Anak Muda Lebih Mudah Terjebak Pinjol Ilegal Akibat Godaan Paylater

Anak Muda Lebih Mudah Terjebak Pinjol Ilegal Akibat Godaan Paylater

Bisnis | Senin, 22 Januari 2024 | 11:28 WIB

Terkini

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:30 WIB

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Jakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:13 WIB

×