Wanita kelahiran 28 Desember 1977 ini pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama 2 periode, yaitu pada 2004-2009 dan 2009-2014.
Di tengah-tengah mengemban amanah sebagai wakil rakyat, pada 2012 Angelina Sondakh terseret dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Setelah keluar dari bui, Angelina Sondakh menyatakan diri tak akan lagi terjun ke politik. Ia memiliki trauma lantaran pernah terseret ke dalam karus korupsi.