Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan

Farah Nabilla

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:14 WIB
Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi sebesar Rp 8 miliar yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan tersangka tersebut tidaklah sah.

Tak hanya itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi dari KPK.

Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur hakim dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).

Lantas, seperti apakah perjalanan kasus Eddy Hiariej dari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga menang di sidang praperadilan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Perjalanan kasus Eddy Hiariej

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi yang berperan sebagai pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadi Eddy.

Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan dengan total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan pada status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut karena permohonan tersebut diajukan bersama dengan Yosi dan juga Yogi selamu pemohon.

Lalu, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk yang kedua kali. Di mana hanga ia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

baca juga

Setidaknya, ada sembilan petitum permohonan yang diajukan oleh Eddy dalam praperadilan tersebut. Diantaranya yaitu:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka pada pemohon dari termohon.
  4. Menyatakan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon.
  5. Memberikan perintah pada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus ini.
  6. Menyebut seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan juga larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon pada diri pemohon atau keluarga pemohon.
  7. Menyebut tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan secara lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka pada pemohon.
  8. Mengembalikan segala hak hukum pemohon pada tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh termohon.
  9. Memberikan hukuman termohon untuk membayar biaya perkara yang ada dalam perkara aquo.

Suara.com - Setelah melewati beberapa proses, kini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka KPK kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi tidak sah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:04 WIB

Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?

Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 13:07 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Begini Kata KPK

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Begini Kata KPK

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 07:49 WIB

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 06:18 WIB

Pemanggilan KPK Dinilai terkait Politik, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional

Pemanggilan KPK Dinilai terkait Politik, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional

Kotak Suara | Selasa, 30 Januari 2024 | 23:02 WIB

Bicara Komitmen Antikorupsi, TKN Sebut Hanya Prabowo-Gibran yang Belum Pernah Dipanggil KPK

Bicara Komitmen Antikorupsi, TKN Sebut Hanya Prabowo-Gibran yang Belum Pernah Dipanggil KPK

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 21:07 WIB

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 19:05 WIB

Terkini

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×