Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 31 Januari 2024 | 13:07 WIB
Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan lembaga anti korupsi akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi tidak sah.

"La iya..lah. Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin? Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dihubungi wartawan, Rabu (31/1/2024).

Dia mengatakan bila dalam putusan itu dikatakan KPK kekurangan alat bukti, mereka akan melengkapinya segera.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya kita lengkapi, cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," tegasnya.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut putusan pengadilan tersebut hanya menyentuh syarat formil bukan pada pokok perkaranya.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.

Ia juga mengemukakan, KPK sebagai aparat penegak hukum tidak akan sembarangan menjadikan seseorang sebagai tersangka.

"Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," tegas Ali.

Putusan Pengadilan

Dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.

Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 06:18 WIB

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 19:05 WIB

KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka Tidak Sah

KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka Tidak Sah

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 17:34 WIB

Terkini

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:19 WIB

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:17 WIB

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB