Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 31 Januari 2024 | 06:18 WIB
Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi tidak sah.

KPK menyebut putusan pengadilan itu, hanya menyentuh pada syarat formil penetapan tersangka, bukan pada materi pokok.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Rabu (31/1/2024).

Ali mengatakan, KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," tegas Ali.

Namun demikian, KPK menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Eddy)," ujar Ali.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, KPK menunggu salinan putusan pengadilan.

"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Ali.

Sebelumnya, dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.

Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemanggilan KPK Dinilai terkait Politik, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional

Pemanggilan KPK Dinilai terkait Politik, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional

Kotak Suara | Selasa, 30 Januari 2024 | 23:02 WIB

Bicara Komitmen Antikorupsi, TKN Sebut Hanya Prabowo-Gibran yang Belum Pernah Dipanggil KPK

Bicara Komitmen Antikorupsi, TKN Sebut Hanya Prabowo-Gibran yang Belum Pernah Dipanggil KPK

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 21:07 WIB

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 19:05 WIB

KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka Tidak Sah

KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka Tidak Sah

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 17:34 WIB

Profil Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor yang Diisukan 'Kabur' dari OTT KPK

Profil Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor yang Diisukan 'Kabur' dari OTT KPK

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 17:03 WIB

Wabendum Timnas AMIN Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus SYL

Wabendum Timnas AMIN Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus SYL

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 12:35 WIB

Diputus Hari Ini, KPK Pede Praperadilan Eddy Hiariej dkk Bakal Ditolak Hakim

Diputus Hari Ini, KPK Pede Praperadilan Eddy Hiariej dkk Bakal Ditolak Hakim

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 12:15 WIB

Terkini

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:51 WIB

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:23 WIB

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:12 WIB

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:00 WIB