Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan beberapa hal dalam surat gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan. Ia menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan pada Selasa (30/1/2024) secara online.
Gugatan Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Dalam gugatannya, YouTuber 28 tahun itu menuntut tiga poin yaitu gugat cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," kata Taslimah.
Pihak PA Jakarta Selatan enggan mengungkap besaran nominal tuntutan nafkah anak yang diminta Ria Ricis. Namun dalam surat tersebut telah dicantumkan.
Taslimah menegaskan bahwa pihak Ria Ricis ingin mendapatkan hak asuh anak dalam perkara perceraian ini. Selain itu, sidang perdananya akan digelar pada 19 Februari 2024 dengan agenda mediasi.