Usai diinterogasi, SM mengaku tidak terlibat dalam kasus yang menjerat teman-temannya itu. Adapun tersangka IP dan AN saat ini sudah berhasil diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk diselidiki lebih lanjut.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 11 paket sabu, 1 unit mobil, hingga ponsel. Para tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Selain itu, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam terkait keterlibatan SM. Tak ketinggalan, pengembangan soal kemungkinan adanya jaringan narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Di sisi lain, pihak Polda Sultra menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga SM atas penembakan salah sasaran itu. Mereka juga siap bertanggungjawab penuh terhadap pengobatan korban hingga sembuh.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti