Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
Lantas, apa saja kontroversi yang telah dibuat Hasyim selama menjabat sebagai Ketua KPU?
1. Rencana Ganti Kotak Suara dari Kardus
Hasyim pernah menyebutkan bahwa kotak suara yang terbuat dari bahan alumunium rawan dicuri karena bernilai tinggi. Pernyataan itu disampaikan Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI.
"Kotak alumunium ini nilainya sangat menggoda, nilainya sangat tingi sehingga mendorong orang yang mengusai tanpa hak dan dijual di luar," ujarnya.
Hasyim lalu merencanakan bahwa kotak suara kardus akan kembali dipakai pada Pemilu 2024.
2. Pernyataan Sistem Pemilu Tertutup
Baca Juga: Dukung Prabowo Subianto, Hubungan Gita Sinaga dengan Temannya Merenggang
Beberapa waktu lalu, Hasyim sempat mengatakan sistem proporsional tertutup kembali digunakan di Pemilu 2024.