Menurutnya, hal itu bukan usulan dari KPU, tetapi dari kondisi faktual yang terjadi.
Namun, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
3. Loloskan Pencalonan Gibran
Kini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberi sanksi karena melakukan pelanggaran etik. DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim karena telah meloloskann pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin.
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.