Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, TKN: Pasti Ada Kaset Rusak yang Diputar Ulang

Senin, 05 Februari 2024 | 15:34 WIB
Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, TKN: Pasti Ada Kaset Rusak yang Diputar Ulang
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs melanggar etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden atau cawapres.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya, yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi. Sehingga sebenarnya secara hukum nggak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Meski begitu, kata Habiburokhman, TKN Prabowo-Gibran tetap mengantisipasi serangan politik dari dua kompetitor pasangan capres-cawapres lainnya.

"Kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya," katanya.

"Padahal ini nggak ada kaitannya. Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," katanya.

Kekinian, lanjut Habiburokhman, TKN Prabowo-Gibran belum memikirkan sikap terkait langkah hukum yang akan diambil atas adanya putusan tersebut.

Sebab yang sedang menjadi fokus saat ini justru menurutnya yakni memastikan kemenangan Prabowo-Gibran dalam sekali putaran di Pilpres 2024.

"Soal langkah hukum dan lain sebagainya kami saat ini kan lebih fokus untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran sekali putaran," ungkapnya.

Baca Juga: Respons Soal Ketua KPU Hasyim Asyari Disanksi DKPP Gegara Pencalonannya,Gibran Langsung Buru-buru Masuk Mobil

Langgar Etik

Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir terhadap Hasyim. Sedangkan enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Heddy juga telah menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik penyelenggara pemilu," jelas Heddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI