Marcus Gideon Sudah Jadi PNS Malah Ikut Kampanye Capres, Siap-siap Dapat Sanksi Ini!

Selasa, 06 Februari 2024 | 20:57 WIB
Marcus Gideon Sudah Jadi PNS Malah Ikut Kampanye Capres, Siap-siap Dapat Sanksi Ini!
Marcus Gideon Sudah Jadi PNS Malah Ikut Kampanye Capres, Siap-siap Dapat Sanksi Ini! (Ig/@marcusfernaldig)

Sementara itu, dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, maka pembentukan Majelis Kode Etik dan juga Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. 

Tak berhenti di situ, Menteri PANRB juga mengatakan bahwa akan ada ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa:  

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun 

2.  Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun 

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

Adapun sanksi ini diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran seperti berikut ini: 

• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan serta memberikan surat dukungan yang disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk 

• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.

Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah kurang lebih selama 3 tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat yang lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai anggota PNS. 

Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan

Hukuman disiplin tingkat berat ini diberikam kepada PNS yang melakukan hal-hal berikut: 

• Bagi PNS yang terbukti memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan berbagai fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. 

• Membuat keputusan dan/atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 

Adapun penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang ini dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang sudah diatur dalam PP Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan PKBKN Nomor: 21 Tahun 2010 yang mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS. 

Demikianlah informasi tentang sanksi PNS ikut kampanye. Mengingat sanksi yang diberikan tidaklah ringan, maka sudah seharusnya PNS menjaga netralitasnya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI