Begini Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Anti Repot, Penuhi Syarat Ini!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 06 Februari 2024 | 21:01 WIB
Begini Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Anti Repot, Penuhi Syarat Ini!
Cara pindah TPS Pemilu 2024 (Freepik)

Suara.com - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan segera berlangsung sebentar lagi pada 14 Februari 2024. Jika Anda pada tanggal tersebut berada di luar domisili terdaftar dan tetap ingin menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS lain, cobalah untuk mengurus pindah memilih.

Sebagaimana dlansir dari laman Instagram resmi milik @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan berlangsung.

Batas Waktu untuk Pengurusan Pindah TPS

Mengurus pindah TPS masih dapat dilakukan sampai dengan H-7 Pemilu. Berikut ini adalah batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai dengan yang diberikan KPU.

  • Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat

Ini artinya, besok pada (7/2) adalah sebagai hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.

Ketentuan tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan dimulai.

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar DPT, tetap bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi beberapa syarat kondisi seperti berikut:

  1. Sedang memiliki tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
  2. Sedang menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
  3. Sedang tertimpa bencana alam
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau menjadi lembaga pemasyarakatan (lapas), atau sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  5. Sebagai penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  7. Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  8. Sudah lindah domisili
  9. Sedang bekerja di luar domisilinya
  10. Sedang dalam keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Sebagaimana dilansir dari situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa ditunda suaranya atau TPS-nya untuk Pemilu 2024 jika lokasinya tidak sesuai dengan alamat elektronik KTP, Anda bisa mengajukan penangguhan. Sejak ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Data Pemilih.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di DPT harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Namun sebelum mengajukan permohonan migrasi TPS, harap verifikasi bahwa negara bagian Anda benar-benar memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, cek dulu status DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian lanjutkan untuk mengurusnya dengan cara berikut ini:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Lampirkan salinan Formulir Model A “Surat Keterangan Pendaftaran DPT Sebagai Pemilih” ke TPS asal Anda.
  3. Mohon mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  4. Harap membawa bukti alasan perpindahan Anda (misalnya, jika itu pekerjaan, harap membawa surat perintah pekerjaan Anda).
  5. KPU akan memetakan TPS mana yang lebih dekat dengan tujuan (dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  6. KPU memberikan bukti kepada pemilih berupa formulir A-surat pindah pemilih.

Jadi, apakah mungkin untuk memindahkan TPS? Jawabannya adalah tentu saja masih bisa, asalkan para pemilih bersedia untuk memindahkan TPS-nya sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut pada hari pemungutan suara.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Nggak Bisa Kerja, Gerindra: Ini Orang Cuma Bisa Omon-omon!

Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Nggak Bisa Kerja, Gerindra: Ini Orang Cuma Bisa Omon-omon!

Video | Selasa, 06 Februari 2024 | 19:00 WIB

Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, Ahok: Tidak Fair Kalau Pilih Presiden Bukan Berdasarkan Kemampuan Kerja

Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, Ahok: Tidak Fair Kalau Pilih Presiden Bukan Berdasarkan Kemampuan Kerja

Video | Selasa, 06 Februari 2024 | 17:00 WIB

Komnas HAM hingga LPSK Berkumpul, Tuntut Komitmen Pemerintah Hasilkan Pemilu Perkuat Lembaga HAM

Komnas HAM hingga LPSK Berkumpul, Tuntut Komitmen Pemerintah Hasilkan Pemilu Perkuat Lembaga HAM

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 19:16 WIB

Data Internal TPN Ganjar-Mahfud: Ada 40 Ribu Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Data Internal TPN Ganjar-Mahfud: Ada 40 Ribu Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 18:18 WIB

Momen Ganjar Pranowo Ajak Makan Siang Pendukung Prabowo-Gibran: Sing Tenang, Pokoe Madhang

Momen Ganjar Pranowo Ajak Makan Siang Pendukung Prabowo-Gibran: Sing Tenang, Pokoe Madhang

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 18:15 WIB

Jengah Dipertontonkan Setumpuk Pelanggaran Etik di Pemilu 2024, Ganjar Pranowo: Sudah Cukup!

Jengah Dipertontonkan Setumpuk Pelanggaran Etik di Pemilu 2024, Ganjar Pranowo: Sudah Cukup!

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 17:17 WIB

Terkini

5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian

5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 15:16 WIB

7 Sabun Cuci Muka Wardah yang Bagus untuk Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah dan Segar

7 Sabun Cuci Muka Wardah yang Bagus untuk Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah dan Segar

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 14:27 WIB

Daftar Harga Cushion Glad2Glow Terbaru April 2026, Rahasia Makeup Glowing

Daftar Harga Cushion Glad2Glow Terbaru April 2026, Rahasia Makeup Glowing

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 14:24 WIB

Bedak Apa yang Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 7 Rekomendasinya yang Cocok

Bedak Apa yang Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 7 Rekomendasinya yang Cocok

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 13:40 WIB

5 Urutan Skincare Pagi Hari Pakai Day Cream untuk Cegah Penuaan Dini

5 Urutan Skincare Pagi Hari Pakai Day Cream untuk Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 12:21 WIB

Intip Kekayaan Fantastis Irfan Yusuf, Menteri yang Gagas Haji Pakai Sistem War Tiket

Intip Kekayaan Fantastis Irfan Yusuf, Menteri yang Gagas Haji Pakai Sistem War Tiket

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 12:17 WIB

5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Cegah Penuaan Dini, Wajah Bersih dan Cerah

5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Cegah Penuaan Dini, Wajah Bersih dan Cerah

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 12:12 WIB

5 Mesin Cuci Otomatis Top Loading Terbaik, Cucian Bersih Tanpa Ribet Mulai Rp2 Jutaan

5 Mesin Cuci Otomatis Top Loading Terbaik, Cucian Bersih Tanpa Ribet Mulai Rp2 Jutaan

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 12:12 WIB

Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN

Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 11:33 WIB

5 Urutan Skincare Malam Pakai Masker agar Wajah Glowing dan Awet Muda

5 Urutan Skincare Malam Pakai Masker agar Wajah Glowing dan Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 11:15 WIB