1. Tunjangan suami/istri, nominalnya 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan TNI untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, bisa diberikan prajurit yang memiliki anak kandung, anak tiri atau anak angkat maksimal berusia 21 tahun atau 25 tahun jika masih berkuliah dengan surat keterangan.
3. Tunjangan pangan sebesar 18kh beras untuk prajurit TNI dan 10 kg untuk anggota keluarga.
4. Uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari diberikan kepada prajurit TNI, tidak termasuk anggota keluarga.
5. Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan jabatan. Nominalnya Rp75.000 per bulan.
6. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat, setiap bulan tentara yang bertugas di dua wilayah ini mendapat tunjangan.
7. Tunjangan Jabatan Struktural TNI, hanya diberikan kepada anggota TNI yang menempati jabatan struktural tertentu. Nominalnya berbeda-beda tergantung jabatan yang diampu berkisar Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan, kecuali Kepala Staf TNI mencapai Rp9 juta.
8. Tunjangan TNI Jabatan Fungsional diberikan untuk prajurit TNI yang menempati jabatan fungsional tertentu.
9. Tunjangan TNI di Daerah Terpencil, kisarannya 50 hingga 100 persen dari gaji pokok sesuai dengan wilayah pengabdian.
Baca Juga: Takut Ada yang Marah, Ayu Ting Ting Kini Mau Ngaku Kalau Sudah Punya Pacar
10. Tunjangan Kinerja (Tukin). Setidaknya ada 17 kelas dan 3 jabatan khusus nominal tukin yang diatur sesuai Peraturan Presiden 102/2018. Kisarannya Rp1.968.000 hingga Rp37.810.500 per bulan.