Gaji dan Tunjangan Pegawai Bawaslu Setelah Naik, Besarannya Sampai Rp29 Juta

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 14 Februari 2024 | 09:53 WIB
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bawaslu Setelah Naik, Besarannya Sampai Rp29 Juta
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

Suara.com - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Diketahui, Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024. Aturan tukin Bawaslu itu diteken Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 pencoblosan pemilu 2024. Lantas berapa gaji dan tukin anggota Bawaslu setelah naik? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji Bawaslu

Gaji Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp11.540.700
- Anggota tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp10.415.700,00

Tunjangan Kinerja Bawaslu

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024. Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan pegawai Bawaslu mendapat penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan. 

Pemberian tukin Bawaslu disebut mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Tukin tersebut diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden itu berlaku. 

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Nominal kenaikan tukin berbeda di setiap kelas jabatan antara  Rp1.968.000 sampai paling tinggi Rp29.085.000.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tukin pegawai Bawaslu:

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Perpres itu telah diusulkan sejak Oktober 2023. Ari menjelaskan bahwa kenaikan tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada Tahun 2021, yakni sebesar 68,80 dan kemudian meningkat tahun 2022 menjadi 72.95.

baca juga

Bukan hanya gaji yang terbilang fantastis, anggota Bawaslu juga akan mendapatkan fasilitas. Diketahui fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk ketua maupun anggota.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dirty Vote, Cak Imin: Masak Gak Boleh Komentar

Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dirty Vote, Cak Imin: Masak Gak Boleh Komentar

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 00:52 WIB

Dana Pemilu 2024 Capai Lebih dari Rp70 Triliun, Simak Rincian Lengkapnya

Dana Pemilu 2024 Capai Lebih dari Rp70 Triliun, Simak Rincian Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 13 Februari 2024 | 21:34 WIB

Anies Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK: Laporan Harus Bisa Diterima Akal Sehat

Anies Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK: Laporan Harus Bisa Diterima Akal Sehat

Video | Selasa, 13 Februari 2024 | 20:40 WIB

Ketua PPK Tersangka Narkoba, Bawaslu Wonogiri Didesak Usut Penemuan Uang Ratusan Juta dan Kaus Ganjar-Mahfud

Ketua PPK Tersangka Narkoba, Bawaslu Wonogiri Didesak Usut Penemuan Uang Ratusan Juta dan Kaus Ganjar-Mahfud

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:25 WIB

Dilaporkan ke Bawaslu, Cak Imin Tetep Cuit Dirty Vote, Netizen: Emang Agak Laen

Dilaporkan ke Bawaslu, Cak Imin Tetep Cuit Dirty Vote, Netizen: Emang Agak Laen

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:14 WIB

Terkini

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 19:31 WIB

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 19:27 WIB

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:25 WIB

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:21 WIB

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:20 WIB

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:17 WIB

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Video | Selasa, 22 September 2026 | 19:11 WIB

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:10 WIB

×