Mengintip Perbedaan Sistem Pemilu di Indonesia, Malaysia, dan Singapura

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 18:05 WIB
Mengintip Perbedaan Sistem Pemilu di Indonesia, Malaysia, dan Singapura
Warga di Trimulyo, Sleman, DI Yogyakarta memelajari kembali daftar caleg dan capres cawapres dalam pemilu 2024 [Suara.com/Hadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap caleg yang mengikuti pemilu wajib membayar 14.000 dolar Singapura. Uang ini akan dikembalikan kepada caleg yang mendapatkan suara 30 persen atau lebih di dapilnya kendati tidak terpilih di parlemen. Sebaliknya, uang akan hangus jika kandidat tidak memenuhi syarat perolehan suara minimal. 

Di Singapura warga yang mempunyai hak pilih adalah mereka yang telah berusia 21 tahun. Bedanya dengan Indonesia, pemilu di Singapura bersifat wajib. Warga Singapura yang bekerja di luar negeri, wajib memberikan laporan tak ikut pemilu karena tidak sedang di Singapura ketika pemilu. Sementara bagi warga lokal yang mangkir akan ada ancaman denda bahkan diseret ke pengadilan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI