Emang Boleh, Presiden Indonesia Tidak Punya Ibu Negara? Jika Menang Prabowo Nasibnya...

Rifan Aditya

Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:18 WIB
Emang Boleh, Presiden Indonesia Tidak Punya Ibu Negara? Jika Menang Prabowo Nasibnya...
Ilustrasi Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Antara)

Suara.com - Pesta Rakyat Pemilu 2024 sudah berlangsung pada 14 Februari kemarin. Perolehan sementara hasil quick count Pemilu 2024 pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming unggul dari paslon lainnya.

Seperti yang diketahui, Prabowo tidak memiliki istri karena telah berpisah dengan Titiek Soeharto pada tahun 1998 silam. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah presiden Indonesia harus punya ibu Negara atau tidak?

Nah, untuk mengetahui apakah boleh presiden Indonesia tidak harus punya ibu Negara, mari menilik dokumen syarat-syarat menjadi Presiden Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169, berikut ini syarat-syaratnya:

1.   Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;

2.  Warga Negara Indonesia (WNI);

3. Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri;

4. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya;

5. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajibannya sebagai Presiden maupun Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika;

baca juga

6.  Domisili Indonesia

7.  Kekayaannyanya terdaftar di LHKPN

8. Tidak sedang ada tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;

9.  Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan;

10.  Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela;

11.  Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD;

12. Terdaftar sebagai Pemilih;

13.  Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

14.  Belum pernah menjabat 2 kali sebagai Presiden maupun Wakil Presiden

15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

16. Tidak mempunyai riwayat pidana penjara atau pernah dipenjara

17. Usia calon Presiden minimal 40 tahun;

18. Minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat

19.  Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G30S/PKI;

20.  Mempunyai visi misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan RI (Republik Indonesia).

Jika mengacu pada persyaratan Presiden di atas, maka setiap Presiden Indonesia tidak diwajibkan memiliki Ibu Negara atau istri. Itu artinya jika Presiden Indonesia saat ini tidak memiliki istri atau Ibu Negara, maka itu tidak apa-apa.

Menurut Jurnal Ilmiah

Menurut jurnal yang ditulis Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita dan Putu Tuni Cakabawa Landra, tidak adanya sosok ibu negara sebagai pendamping Presiden di Indonesia sejatinya tidak terlalu banyak berpengaruh. Peran ibu negara tidak dapat disamakan dengan wakil presiden dalam urusan kepemrintahan.

"Hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden ini tentu tidak bisa disamakan dengan hubungan antara Presiden dengan ibu negara, karena kedudukan dan kewenangan ibu negara tidak memiliki hubungan sama sekali karena hanya bersifat hubungan pribadi semata dan tidak tercantum dalam aturan yang jelas layaknya hubungan antar Presiden dengan Wakilnya yang tercantum dalam konstitusi," dikutip dari jurnal berjudul Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Sehingga tidak menjadi masalah jika Presiden Indonesia tidak memiliki ibu negara seperti istri ataupun suami. Meskipun begitu, sejauh ini peran ibu negara di Indonesia dianggap penting dan masyarakat melazimkan adanya sosok pendamping presiden.

Dalam jurnal tersebut disebutkan bahwa Indonesia tidak memiliki peraturan jelas dan mengikat yang menyebutkan Presiden RI wajib memiliki istri atau suami.

Jurnal yang diunggah ke situs Universitas Udayana ini juga mengutip pendapat pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD.

Apabila Presiden tidak memiliki pendamping maka itu bukanlah menjadi sebuah masalah karena tidak diatur dalam konstitusi dan hukum lainnya, karena apabila meminjam kaidah ushul fiqh dalam studi hukum islam, disebutkan bahwa “al-ashu fil amri lil ibaahah” yang berarti boleh dengan arti apabila konstitusi dan hukum tidak melarang dan tidak mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah saja dilakukan, mau dipilih atau tidak juga boleh," tulisnya.

Jika kelak Presiden Indonesia tidak memiliki pendamping, maka ia berhak menunjuk siapapun untuk menjadi ibu negara.

Meskipun begitu Ida Bagus dan Putu Tuni, menyarankan seharusnya orang yang ditunjuk sebagai ibu negara adalah sosok yang tangguh, membawa citra baik Indonesia kepada dunia.

Sebab menurutnya, ibu negara jelas mencirikan bagaimana moral dan akhlak bangsa. Sehingga perlu adanya aturan khusus yang menentukan siapa yang berhak mengisi keberadaan atau posisi ibu negara jika terjadi situasi presiden tidak memiliki istri/suami.

Demikian ulasan mengenai apakah presiden indonesia harus punya ibu Negara atau tidak.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Baru Cawapres, Jan Ethes Sudah Ingin Jadi Presiden, Publik: Tunggu Giliran Dek

Gibran Baru Cawapres, Jan Ethes Sudah Ingin Jadi Presiden, Publik: Tunggu Giliran Dek

Lifestyle | Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:10 WIB

Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'

Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'

Lifestyle | Jum'at, 16 Februari 2024 | 17:18 WIB

Hampir Jadi Besan Prabowo, Skandal Ayah Velove Vexia Akui Punya 10 Istri dan 20 Anak

Hampir Jadi Besan Prabowo, Skandal Ayah Velove Vexia Akui Punya 10 Istri dan 20 Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Februari 2024 | 17:54 WIB

Titiek Soeharto Janji Bakal Undang Aiman Kalau Rujuk dengan Prabowo Subianto

Titiek Soeharto Janji Bakal Undang Aiman Kalau Rujuk dengan Prabowo Subianto

News | Jum'at, 16 Februari 2024 | 16:05 WIB

Alasan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Emoh Nikah Lagi, Sinyal Kuat Bakal Rujuk?

Alasan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Emoh Nikah Lagi, Sinyal Kuat Bakal Rujuk?

Lifestyle | Jum'at, 16 Februari 2024 | 14:54 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×