Akhirnya Masuk Jajaran Pemerintah, Berapa Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:38 WIB
Akhirnya Masuk Jajaran Pemerintah, Berapa Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN?
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berfoto bersama Annisa Pohan dan putrinya Almira Tunggadewi Yudhoyono sebelum dilantik menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Ist)

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Pelantikannya ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

AHY dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024. Ia akan mengisi posisi Menteri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

Adapun dirinya menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang hari ini juga dilantik menjadi Menko Polhukam. Resmi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, berapa gaji yang akan diterima AHY? Berikut informasi lengkapnya.

Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN

Besaran gaji jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan yang diterima mereka terdapat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Keppres itu mengatur tunjangan yang berhak diterima pejabat negara tertentu. Mulai dari Jaksa Agung, Panglima TNI, atau pejabat lain yang kedudukan dan pengangkatannya sama atau disamakan dengan para menteri.

Melalui peraturan tersebut, setiap menteri akan diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Tak hanya itu, ada pula tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 yang dapat mereka nikmati tiap bulannya.

Enaknya lagi, tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga resmi dinaikkan per awal tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024.

Menurut lampiran Perpres, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 17. Besarannya untuk setiap kelas berbeda-beda. Kelas 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas 17 Rp33.240.000.

Khusus untuk Menteri ATR/BPN yang kini resmi dijabat AHY, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut. Dengan kata lain, AHY bakal menerima tukin Rp49.860.000 per bulannya.

Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000 x 150 persen. Adapun berikut daftar besaran tukin lengkap Kementerian ATR/BPN usai dinaikkan Jokowi per awal 2024.

1. Kelas jabatan 17 naik dari Rp29.085.000 menjadi Rp33.240.000

2. Kelas jabatan 16 naik dari Rp 20.695.000 menjadi Rp27.577.500

3. Kelas jabatan 15 nak dari Rp14.721.000 menjadi Rp19.280.000

4. Kelas jabatan 14 naik dari Rp11.670.000 menjadi Rp17.064.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ahmad Sahroni: Selamat Belajar

AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ahmad Sahroni: Selamat Belajar

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:34 WIB

Berseteru Gegara Diduga Ingin Kudeta Demokrat, Moeldoko 'Raib' saat AHY Dilantik Jokowi di Istana

Berseteru Gegara Diduga Ingin Kudeta Demokrat, Moeldoko 'Raib' saat AHY Dilantik Jokowi di Istana

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:32 WIB

Sepak Terjang Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI Kini Jabat Menkopolhukam

Sepak Terjang Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI Kini Jabat Menkopolhukam

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:27 WIB

Sosok Almira Anak AHY yang Punya Banyak Prestasi, Dampingi Ayahnya Dilantik Jadi Menteri ATR

Sosok Almira Anak AHY yang Punya Banyak Prestasi, Dampingi Ayahnya Dilantik Jadi Menteri ATR

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:27 WIB

Adu Pendidikan Selvi Ananda vs Annisa Pohan: Duo Mantu Presiden Beda Nasib, Bak Langit Bumi

Adu Pendidikan Selvi Ananda vs Annisa Pohan: Duo Mantu Presiden Beda Nasib, Bak Langit Bumi

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:19 WIB

Terkini

Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong

Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 11:01 WIB

3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura

3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:48 WIB

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!

7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:29 WIB

5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan

5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:02 WIB

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:41 WIB

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:43 WIB

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB