Berapa Uang Pensiun Jenderal Dudung? Kini Banting Setir Jualan Bakso

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 12:44 WIB
Berapa Uang Pensiun Jenderal Dudung? Kini Banting Setir Jualan Bakso
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung. (Dok. ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Menengah (Pamen) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

5. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Tinggi (Pati) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Jenderal Dudung sendiri termasuk dalam golongan perwira tinggi (Pati), sehingga ia berhak menerima uang pensiun sebesar Rp 4.448.100 per bulannya.

Nilai uang pensiun ini lebih rendah dibanding gaji pokok Dudung saat masih menjabat sebagai KSAD, yaitu sebesar Rp 5.930.800 per bulan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI