Intip Gaji Prabowo Sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4, Dapat Uang Pensiun?

Ruth Meliana | Suara.com

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:27 WIB
Intip Gaji Prabowo Sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4, Dapat Uang Pensiun?
Menhan Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat dari Presiden Joko Widodo. Dengan tanda kehormatan itu, kini Prabowo resmi menyandang pangkat sebagai jenderal bintang 4.

Adapun penganugerahan gelar kehormatan jenderal bintang 4 tu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Pemberian tanda kehormatan itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024, tertanggal 21 Februari 2024, tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Dengan pangkat barunya, Prabowo berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Lantas berapakah nominal yang akan didapat capres nomor urut 02 itu? Berikut ulasannya.

Gaji dan tunjangan Jenderal Bintang 4

Gaji dan tunjangan perwira TNI diatur dalam Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam peraturan itu, gaji perwira TNI AD di bagi lima golongan, mulai dari pangkat tamtama yang paling rendah hingga Jenderal bintang 4 yang tertinggi.

Menurut penggolongan di atas, perwira tinggi (Pati) TNI AD bintang empat berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Selain itu, anggota TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan tersebut diatur berdasarkan pangkat, jabatan dan penempatan. Dan berikut adalah rinciannya:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan lainnya

Tak hanya tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya.

Diantaranya adalah tunjangan suami atau istri, yang besarannya 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Lalu ada tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok dan maksimal hanya untuk dua anak.

Ada juga tunjangan beras sebanyak 18 kilogram setiap bulan, tunjangan lauk pauk sebesar Rp60 ribu setiap hari, 

Dan ada juga tunjangan jabatan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan struktural, lalu yang terakhir tunjangan operasi keamanan yang diberikan ketika bertugas di pulau terpencil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zainal Arifin Mochtar Diduga Sindir Jokowi Soal Pemberian Bintang 4 Untuk Prabowo

Zainal Arifin Mochtar Diduga Sindir Jokowi Soal Pemberian Bintang 4 Untuk Prabowo

Your Say | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:23 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Pertanyakan Anggaran Program Makan Siang Rp15 Ribu per Anak: Kenyang Enggak?

Menkes Budi Gunadi Sadikin Pertanyakan Anggaran Program Makan Siang Rp15 Ribu per Anak: Kenyang Enggak?

Health | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:19 WIB

Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta

Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:18 WIB

Beri Ucapan Selamat ke Prabowo Subianto, Deddy Corbuzier Kena Sindir Bakal Dapat Jabatan

Beri Ucapan Selamat ke Prabowo Subianto, Deddy Corbuzier Kena Sindir Bakal Dapat Jabatan

Entertainment | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:17 WIB

Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan, Video Lawas Wiranto Kembali Viral: Beliau Terbukti Terlibat Penculikan

Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan, Video Lawas Wiranto Kembali Viral: Beliau Terbukti Terlibat Penculikan

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:13 WIB

Curiga Skenario Lepas Kasus HAM, KontraS: Banyak Prajurit TNI Lebih Layak Sabet Jenderal Kehormatan Ketimbang Prabowo!

Curiga Skenario Lepas Kasus HAM, KontraS: Banyak Prajurit TNI Lebih Layak Sabet Jenderal Kehormatan Ketimbang Prabowo!

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:09 WIB

Terkini

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:18 WIB

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend

Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:35 WIB

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:00 WIB

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:32 WIB

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:31 WIB

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:24 WIB

Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya

Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:09 WIB

5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian

5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:00 WIB