Punya Utang Puasa Tapi Lupa Berapa Jumlahnya? Begini Cara Menghitungnya Menurut Buya Yahya

Vania Rossa, Fajar Ramadhan

Rabu, 28 Februari 2024 | 20:10 WIB
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Berapa Jumlahnya? Begini Cara Menghitungnya Menurut Buya Yahya
Tangkapan layar video Buya Yahya. [YouTube Al Bahjah TV,]

Suara.com - Sangat wajar memiliki utang puasa Ramadan, terutama kaum perempuan. Utang puasa sendiri bisa dibayar atau qada sebelum tiba bulan Ramadan berikutnya, dengan berpuasa sebanyak jumlah hari ketika kita batal atau tidak berpuasa.

Tapi, yang jadi masalah, kalau kita tidak mengingat berapa jumlah utang puasa. Lantas, bagaimana cara mengganti utang puasa tersebut?

Menanggapi hal ini, Buya Yahya menjelaskan, untuk mengganti jumlah puasa yang lupa dapat dilakukan dengan mengira-ngira. Pada perempuan, mereka dapat mengira berapa lama haid yang dialaminya saat puasa Ramadan pada tahun sebelumnya.

Hal ini juga berlaku jika utang puasa tidak dibayar bertahun-tahun. Maka, waktu tidak puasa itu dikira-kira dan dijumlah dari tahun sebelumnya hingga kini.

“Karena tidak ingat, maka Anda kira-kira. Anggap saja mulai haid pada usia 14 tahun, lalu misalnya kita umur 22 tahun saat ini. Maka itu 8 tahun lamanya. Nah kira-kira misalnya setiap kali haid itu 5 hari maka dikalikan 8 jadi 40 hari. Jadi meng-qadanya 40. Oleh sebab itu, jadi kira-kira dulu baru meng-qada,” kata Buya Yahya dalam video yang diunggah Al-Bahjah TV, tiga tahun lalu.

Namun, tak hanya meng-qada, menurut Buya Yahya, seseorang yang memiliki utang puasa bertahun-tahun juga harus membayar fidyah. Hal ini sebagai hukuman akan keteledoran sebab tidak segera meng-qada puasanya.

“Tapi setelah itu harus ada fidyah. Hal ini karena puasa yang tidak bisa kita qada tahun ini, misalnya, Ramadhan yang lalu Anda punya utang seminggu, kemudian sampai masuk Ramadhan berikutnya. Maka harus membayar Fidyah sebagai hukuman teledor tidak meng-qadanya,” jelas Buya Yahya.

Untuk membayar fidyah, yang harus dikeluarkan adalah 1 mud atau 6,7 ons per 1 hari batal. Maka dikalikan dengan jumlah batalnya puasa. Namun, jika utang puasanya sampai bertahun-tahun, qada yang dibayarkan juga akan terus ditambahkan hingga sampai bertemu saat ini.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Azizah Salsha Pelihara Anjing, Apa Hukumnya dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

Heboh Azizah Salsha Pelihara Anjing, Apa Hukumnya dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

Lifestyle | Kamis, 22 Februari 2024 | 10:34 WIB

Teuku Ryan Disebut Jarang Sentuh Ria Ricis, Begini Hukum Suami yang Enggan Menggauli Istrinya Menurut Buya Yahya

Teuku Ryan Disebut Jarang Sentuh Ria Ricis, Begini Hukum Suami yang Enggan Menggauli Istrinya Menurut Buya Yahya

Lifestyle | Jum'at, 02 Februari 2024 | 17:28 WIB

Terseret Kasus Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Ditanya Hukum Islam Soal Istri Gugat Cerai Suami

Terseret Kasus Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Ditanya Hukum Islam Soal Istri Gugat Cerai Suami

Entertainment | Kamis, 01 Februari 2024 | 09:47 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×