Beda Wulan Guritno Vs Sabda Ahessa Soal Dana Renovasi Rumah: Utang atau Uang Bersama?

Jum'at, 01 Maret 2024 | 13:45 WIB
Beda Wulan Guritno Vs Sabda Ahessa Soal Dana Renovasi Rumah: Utang atau Uang Bersama?
Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@wulanguritno)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wulan Guritno masih santer menjadi perbincangan setelah ia menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa terkait dengan dana talangan renovasi rumah.

Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkasnya pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sudah membenarkan adanya hal tersebut.

Namun, gugatan tersebut dibantah oleh pihak tergugat, Sabda Ahessa. Melalui kuasa hukumnya, ia membantah bahwa ia berhutang pada mantan kekasihnya tersebut.

Lantas, seperti apakah beda Wulan Guritno vs Sabda Ahessa soal dana renovasi rumah, utang atau uang bersama? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Wulan Guritno Sebut Talangi Rumah Renovasi

Wulan Guritno diketahui mengajukan sejumlah gugatan. Satu di antaranya, Sabda Ahessa sebagai tergugat yang mengembalikan dana talangan rumah renovasi di Kemang, Jakarta Selatan.

Melansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan bahwa pihak Wulan Guritno sudah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000.

Kini, hubungan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sudah kandas. Oleh karena itu, Wulan Guritno selaku penggugat meminta uang tersebut untuk dikembalikan sesuai dengan gugatannya.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT (Sabda Ahessa) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT (Wulan Guritno) dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Wulan Guritno Siap Negosiasi dengan Sabda Ahessa Soal Utang Rp 396 Juta

Kasus tersebut sudah didaftarkan Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024. Sidang perdana pun sudah digelar pada 22 Februari 2024, tetapi dari keterangan di SIPP, Sabda Ahessa mangkir dari sidang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI