Dan atas perbuatannya, SYL didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan