Bukan hanya itu, Komeng pun berhak menerima tunjangan lain, dengan rincian :
- Tunjangan kehormatan anggota DPD RI sebesar Rp 5.580.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPD RI sebesar Rp 15.554.000 per bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran anggota DPD RI sebesar Rp 3.750.000 per bulan
- Tunjangan bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000 per bulan
Jika ditotalkan, maka Komeng akan berhak menerima gaji pokok dan tunjangan lain sebesar Rp52.849.773 per bulan dengan jabatan sebagai Ketua DPD RI.
Selama menjadi anggota DPD RI, Komeng juga akan mendapatkan tunjangan perjalanan jika ada perjalanan dinas yang ditugaskan kepadanya. Adapun tunjangan perjalanan tersebut adalah sebagai berikut :
- Uang harian daerah tingkat I sebesar Rp 5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I sebesar Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari
Tunjangan perjalanan ini pun disesuaikan dengan dana aspirasi rakyat yang juga diberikan melalui anggota DPD RI.
Kini, Komeng pun tinggal menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU RI yang akan segera diumumkan pada akhir Maret 2024.
Kontributor : Dea Nabila