3. Membayangkan hubungan intim
Membayangkan hubungan intim dengan seseorang saat bulan puasa hukumnya makruh. Hal ini akan mendorong hasrat seksual yang dapat merusak puasanya.
4. Wishal
Wishal sendiri merupakan puasa tanpa berbuka. Hal ini dimakruhkan karena pada dasarnya seseorang harus berbuka saat berpuasa. Dengan begitu puasa yang dijalankannya akan lebih berkah.
5. Mengumpulkan air ludah
Menelan air ludah merupakan suatu hal yang tidak dilarang. Namun, jika melakukannya dengan cara mengumpulkan dan niat membuat perut kenyang maka hukumnya makruh. Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dengan hikmah berpuasa.