"Namun sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia. Saat hendak dibuatkan kembali (aktanya), beliau menolak dan mengklaim kalau itu (tanah) miliknya," tandas Dedek Gunawan.
"Namun sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia. Saat hendak dibuatkan kembali (aktanya), beliau menolak dan mengklaim kalau itu (tanah) miliknya," tandas Dedek Gunawan.