- Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
- KPK menahan Sudewo terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
- Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Suara.com - Bupati Nonaktif Kabupaten Pati Sudewo menyampaikan salam kepada warga Pati usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/4/2026).
Pada kesempatan itu, tersangka dalam dua kasus yang sedang ditangani KPK tersebut menyampaikan rasa rindu kepada kabupaten yang sempat dipimpinnya.
“Salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Dia juga menyampaikan harapannya agar pembangunan di Kabupaten Pati terus berjalan dengan lancar.
“Di sini saya sehat, alhamdulillah ya. Saling berdoa,” tandas Sudewo.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring OTT. Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Di sisi lain, KPK telah menyampaikan bahwa Sudewo juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
KPK pernah mengungkapkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).